Pembiayaan

Permata Usaha

Permata Usaha
Pembiayaan yang berbasis Akad Mudharabah, Musyarakah
Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi
Akad Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
PROMO : Mari kita bersinergi untuk memajukan usaha bersama
Syarat  Umum Pengajuan Pembiayaan :
⦁ Isi Form Pengajuan Pembiayaan
⦁ Foto Copy KTP Pemohon
⦁ Foto Copy KTP Suami/Istri/Wali
⦁ Foto Copy Kartu Keluarga
⦁ Foto Copy Surat Nikah (bila sudah menikah)
⦁ Pas Foto Warna 4×6 terbaru (Suami-Istri)
⦁ Foto Copy dan Asli dokumen agunan (BPKB/Sertifikat)
⦁ Foto Copy STNK / PBB terbaru
⦁ Foto Copy Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan / Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
⦁ Foto Copy SIUP, TDP dan NPWP
⦁ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Produk Terkait